Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap nelayan untuk memiliki STKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIPI dengan menunjukan aslinya;
b. kartu nelayan atau kartu tanda penduduk; dan
c. rencana andon yang meliputi:
1) daerah penangkapan ikan;
2) jumlah ABK yang akan melakukan andon penangkapan ikan;
dan 3) periode andon penangkapan ikan.
(2) Apabila permohonan STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui diterbitkan STKA.
(3) STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. pemilik kapal;
b. nama kapal;
c. ukuran kapal;
d. nomor SIPI;
e. daerah tujuan andon penangkapan ikan;
f. nomor dan tanggal perjanjian penangkapan ikan; dan
g. alat penangkapan ikan yang digunakan.
(4) Masa berlaku STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan masa berlaku SIPI.
(5) Bentuk dan format STKA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
