Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang untuk memiliki SIPI Andon harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk tujuan andon, dengan melampirkan persyaratan: a. STKA asli; b. fotokopi SIPI dengan menunjukan aslinya; dan c. rencana andon yang meliputi: 1) ukuran kapal; 2) jumlah ABK yang akan melakukan andon penangkapan ikan; 3) jenis alat penangkapan ikan; dan 4) daerah penangkapan ikan. (2) Apabila permohonan SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui diterbitkan SIPI Andon. (3) SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pemohon dan dalam waktu bersamaan pemohon menyerahkan SIPI asli kepada kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk tujuan andon. (4) Bentuk dan format SIPI Andon sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda