Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan SIPI Andon oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id