Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berwenang menerbitkan SIPI Andon, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT bagi nelayan yang melakukan andon penangkapan ikan di wilayah administrasinya.
(2) Bupati/wali kota berwenang menerbitkan:
a. SIPI Andon, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 5 (lima) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT bagi nelayan yang melakukan andon penangkapan ikan di wilayah administrasinya;
b. Bukti Pencatatan Kapal Andon untuk nelayan kecil yang menggunakan 1 (satu) kapal berukuran paling besar 5 (lima) GT yang melakukan andon penangkapan ikan di wilayah administrasinya.
Koreksi Anda
