Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan andon penangkapan ikan wajib memiliki SIPI Andon.
(2) Kewajiban memiliki SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi nelayan kecil dan kewajiban tersebut diganti dengan bukti pencatatan kapal andon.
Koreksi Anda
