Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Perjanjian penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) dan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) disusun dengan mempertimbangkan estimasi potensi dan jumlah tangkapan sumber daya ikan yang diperbolehkan.
Koreksi Anda
