Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Andon penangkapan ikan dilakukan setelah adanya perjanjian penangkapan ikan dalam satu provinsi oleh:
a. antar bupati;
b. antar wali kota; atau
c. antara bupati dengan wali kota;
(2) Andon penangkapan ikan dilakukan setelah adanya perjanjian penangkapan ikan antar provinsi oleh:
a. antar bupati;
b. antar wali kota;
c. antara bupati dengan wali kota; atau
d. antar gubernur.
(3) Perjanjian penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. alat penangkap ikan, ukuran kapal, dan jumlah kapal;
c. jumlah anak buah kapal (ABK) yang akan melakukan andon penangkapan ikan, termasuk nelayan kecil;
d. tempat pendaratan ikan;
e. prosentase ikan hasil tangkapan yang didaratkan;
f. tanggung jawab para pihak;
g. jangka waktu perjanjian penangkapan ikan;
h. musim ikan; dan
i. evaluasi.
(4) Perjanjian penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh gubernur di wilayahnya.
(5) Perjanjian penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didahului dengan kesepakatan bersama antar gubernur.
(6) Perjanjian penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
