Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) melaporkan andon penangkapan ikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jumlah SIPI Andon yang telah diterbitkan; b. jumlah ABK andon penangkapan ikan; c. jumlah hasil tangkapan; d. daerah penangkapan ikan; dan e. alat penangkapan ikan yang digunakan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan di bidang perikanan.
Koreksi Anda