Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) melaporkan andon penangkapan ikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. jumlah SIPI Andon yang telah diterbitkan;
b. jumlah ABK andon penangkapan ikan;
c. jumlah hasil tangkapan;
d. daerah penangkapan ikan; dan
e. alat penangkapan ikan yang digunakan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan oleh Menteri sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan di bidang perikanan.
Koreksi Anda
