Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Nelayan pemegang SIPI Andon harus melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan perikanan di daerah andon setiap trip penangkapan ikan.
(2) Kepala pelabuhan perikanan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menyampaikan laporan kepada bupati/wali kota setiap 1 (satu) bulan melalui kepala dinas.
(3) Bupati/wali kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya menyampaikan laporan kepada gubernur setiap 3 (tiga) bulan dengan dilengkapi:
a. jumlah SIPI Andon yang telah diterbitkan;
b. jumlah ABK andon penangkapan ikan;
c. jumlah hasil tangkapan;
d. daerah penangkapan ikan; dan
e. alat penangkapan ikan yang digunakan.
Koreksi Anda
