Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap nalayan andon dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan terhadap nelayan andon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. bimbingan;
b. pelatihan;
c. sosialisasi.
Koreksi Anda
