Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap nalayan andon dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan terhadap nelayan andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. bimbingan; b. pelatihan; c. sosialisasi.
Koreksi Anda