Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Andon penangkapan ikan hanya dapat dilakukan oleh kapal penangkap ikan berukuran paling besar 30 (tiga puluh) GT.
Koreksi Anda
