Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan.
(2) Evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil;
b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan
c. dampak dari pelaksanaan DAK.
Koreksi Anda
