Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan terhadap:
a. aspek teknis; dan
b. aspek keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kesesuaian kegiatan DAK dengan usulan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. kesesuaian pemanfaatan DAK dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis pelaksanaan; dan
c. realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan dana pendamping;
b. realisasi penyerapan; dan
c. realisasi pembayaran.
Koreksi Anda
