Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dana pendamping dari sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah paling kurang 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
