Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan hanya dapat digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai rencana kegiatan. (2) DAK bidang kelautan dan perikanan tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik seperti perencanaan dan pengawasan, penelitian, pendidikan, pelatihan, biaya operasional, dan perjalanan dinas.
Koreksi Anda