Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b digunakan untuk: a. pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap; b. pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan budidaya; c. pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan; d. pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; e. pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; f. pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan; dan g. pengembangan sarana statistik kelautan dan perikanan. (2) Pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan sarana perikanan tangkap, yang terdiri atas kapal penangkap ikan berukuran 3 (tiga) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT, mesin utama/bantu kapal penangkap, alat penangkapan ikan yang diizinkan dan ramah lingkungan, alat bantu penangkapan, dan sarana penanganan ikan di atas kapal; b. penyediaan sarana perikanan tangkap, yang terdiri atas perahu/kapal penangkap ikan berukuran lebih kecil dari 3 (tiga) GT, untuk perairan umum daratan; c. alat penangkapan ikan yang diizinkan, yang tidak mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan; d. alat bantu penangkapan ikan berupa sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai alat penangkapan dan alat bantu penangkapan; e. sarana penanganan ikan diatas kapal disesuaikan dengan kebutuhan, dapat berupa refrigerated sea water, palka berinsulasi, cool box, dan peralatan serta perlengkapan dalam satu kesatuan sistem rantai dingin (cold chain system) di atas kapal penangkap ikan; dan f. pengembangan Pelabuhan Pendaratan Ikan UPTD kabupaten/kota dan pembangunan/pengembangan Pelabuhan www.djpp.kemenkumham.go.id Perikanan di Perairan Umum Daratan (PUD) yang terdiri atas fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang. (3) Pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan sarana dan prasarana perbenihan meliputi pengembangan Balai Benih Ikan (BBI) Lokal, Pengembangan Balai Benih Udang (BBU), Pengembangan Balai Benih Udang Galah (BBUG); b. pengembangan pembenihan rakyat meliputi kelompok Unit Pembenihan Rakyat (UPR) dan/atau kelompok Hatchery Skala Rumah Tangga (HSRT) terdiri atas pembangunan/pengembangan sarana dan prasarana fisik; c. penyediaan induk/benih calon induk unggul dan pakan induk; dan d. pengembangan kawasan budidaya laut, kawasan budidaya air payau, kawasan budidaya air tawar, dan Pengembangan Unit Pos Layanan Kesehatan Ikan dan Lingkungan serta Pengembangan Unit Pelayanan Pengembangan. (4) Pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pengolahan dan peningkatan mutu meliputi penyediaan bangsal pengolahan hasil perikanan dengan Tipe C, SNI Nomor 7331:2007, rehabilitasi bangsal pengolahan hasil perikanan, penyediaan gudang beku skala kecil, penyediaan pabrik es skala kecil, penyediaan ruangan berpendingin skala kecil, rehabilitasi gudang beku, rehabilitasi pabrik es, rehabilitasi ruangan berpendingin, penyediaan peralatan pengolahan sederhana, pembangunan pasar ikan tradisional serta penyediaan peralatan sistem rantai dingin sederhana; dan/atau b. penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pemasaran meliputi, penyediaan depo pemasaran hasil perikanan skala kecil, rehabilitasi depo pemasaran hasil perikanan, penyediaan dan/atau rehabilitasi tempat pemasaran benih ikan, penyediaan kios mini pemasaran hasil ikan, pengadaan sarana pemasaran bergerak roda 2 (dua), penyediaan peralatan pemasaran sederhana serta rehabilitasi pasar ikan tradisional. (5) Pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyediaan sarana pemberdayaan masyarakat, terdiri atas sarana air bersih, sarana penerangan energi surya, dan jalan kampung/desa; b. penyediaan prasarana pemberdayaan, terdiri atas tambatan kapal/perahu, stasiun pengisian bahan bakar nelayan, dan pondok wisata, bangunan gedung untuk kegiatan pemberdayaan; dan c. penyediaan sarana dan prasarana kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdiri dari gedung dan bangunan, sarana peralatan dan mesin, dan sarana pendukung lainnya untuk pengelolaan kawasan. (6) Pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. penyediaan speed boat pengawasan; b. penyediaan alat komunikasi pengawasan; c. pengadaan kendaraan roda dua pengawas sumber daya kelautan dan perikanan; d. penyediaan bangunan pengawasan; e. penyediaan garasi (steiger) speedboat pengawasan; f. pengadaan kendaraan roda empat pengawas sumber daya kelautan dan perikanan; dan/atau g. pengadaan peralatan (toolkit) pengawas sumber daya kelautan dan perikanan; (7) Pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. bangunan pos pelayanan penyuluhan perikanan; b. kendaraan fungsional roda 2 (dua) penyuluh perikanan; c. kendaraan fungsional roda 4 (empat) khusus kawasan pengembangan industrialisasi; d. speed boat penyuluhan; e. perahu motor penyuluhan; dan/atau f. peralatan penyuluhan. (8) Pengembangan sarana statistik perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. kendaraan roda 2 (dua) petugas statistik; b. peralatan pengolah data; dan/atau c. perahu motor sarana statistik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda