Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a digunakan untuk penyediaan: a. kapal penangkap ikan; dan b. alat penangkapan ikan. (2) Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kasko kapal, mesin penggerak kapal (marine engine) dan perlengkapannya, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan, peralatan dan perlengkapan kapal, peluncuran, sea trial, fishing trial, dokumen kapal dan serah terima kapal dengan ukuran kapal lebih besar atau sama dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 60 (enam puluh) GT; dan (3) Alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaring insang (gill net), huhate (pole and line), rawai dasar (bottom long line), pancing ulur (hand line), pukat cumi (boukeami/drop net), pukat cincin mini (mini purse seine), atau rawai tuna (tuna long line). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda