Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Rencana kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana penggunaan.
(2) Penyusunan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan prioritas nasional bidang kelautan dan perikanan untuk provinsi dengan memperhatikan alokasi DAK Bidang Kelautan dan Perikanan untuk pemerintah provinsi.
(3) Rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
