Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) terdiri atas:
a. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi; dan
b. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
