Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) terdiri atas: a. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi; dan b. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id