Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan digunakan untuk membantu membiayai kegiatan khusus di daerah yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota dan disesuaikan dengan prioritas nasional.
(2) Penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan.
(3) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi:
1. produksi perikanan tangkap di laut dalam satuan ton;
2. panjang garis pantai dalam satuan kilometer; dan
3. jumlah nelayan dalam satuan orang.
b. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota:
1. jumlah produksi perikanan dalam satuan ton;
2. jumlah kapal berlabuh dalam satuan unit;
3. jumlah pangkalan pendaratan ikan dalam satuan unit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. luas lahan budidaya dalam satuan hektare;
5. jumlah tenaga kerja dalam satuan orang;
6. jumlah kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) dalam satuan kelompok;
7. luas kawasan konservasi perairan daerah dalam satuan hektare;
8. jumlah pasar ikan tradisional dalam satuan unit;
9. jumlah unit pengolahan ikan dalam satuan unit;
10. jumlah penyuluh dalam satuan orang;
11. jumlah kawasan minapolitan dan industrialisasi dalam satuan kawasan; dan
12. ketertiban laporan dan kinerja dalam satuan laporan.
(4) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
