Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diarahkan untuk menunjang program industrialisasi kelautan dan perikanan, program peningkatan kehidupan nelayan, dan pengembangan kawasan minapolitan.
Koreksi Anda
