Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis penggunaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Kelautan dan Perikanan.
(2) Petunjuk teknis penggunaan ditetapkan dengan tujuan:
a. menjamin tertib perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan, serta administrasi DAK bidang kelautan dan perikanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menjamin terlaksanakannya arah pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2014, yaitu:
1. peningkatan produktivitas, efisiensi, dan nilai tambah produk;
2. pengembangan dan pengawasan sistem jaminan mutu dan traceability (ketertelusuran) produk hasil perikanan dan jaminan ketersediaan bahan baku industri;
3. konservasi dan rehabilitasi sumberdaya kelautan dan perikanan serta pengelolaan pulau-pulau kecil dan upaya adaptasi dan mitigasi bencana dan perubahan iklim untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
4. pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. pengembangan sumberdaya manusia dan iptek kelautan dan perikanan;
6. peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat perikanan dengan fokus pada Program Peningkatan Kehidupan Nelayan;
7. percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi sektor kelautan dan perikanan di Koridor Ekonomi Sulawesi, Bali- Nusa Tenggara, dan Maluku-Papua.
b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK dengan kegiatan prioritas Kementerian;
d. meningkatkan penggunaan prasarana dan sarana bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat; dan
e. meningkatkan koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
