Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis penggunaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Kelautan dan Perikanan. (2) Petunjuk teknis penggunaan ditetapkan dengan tujuan: a. menjamin tertib perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan, serta administrasi DAK bidang kelautan dan perikanan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. menjamin terlaksanakannya arah pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2014, yaitu: 1. peningkatan produktivitas, efisiensi, dan nilai tambah produk; 2. pengembangan dan pengawasan sistem jaminan mutu dan traceability (ketertelusuran) produk hasil perikanan dan jaminan ketersediaan bahan baku industri; 3. konservasi dan rehabilitasi sumberdaya kelautan dan perikanan serta pengelolaan pulau-pulau kecil dan upaya adaptasi dan mitigasi bencana dan perubahan iklim untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 4. pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; 5. pengembangan sumberdaya manusia dan iptek kelautan dan perikanan; 6. peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat perikanan dengan fokus pada Program Peningkatan Kehidupan Nelayan; 7. percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi sektor kelautan dan perikanan di Koridor Ekonomi Sulawesi, Bali- Nusa Tenggara, dan Maluku-Papua. b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK dengan kegiatan prioritas Kementerian; d. meningkatkan penggunaan prasarana dan sarana bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat; dan e. meningkatkan koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda