Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional. 2. Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan. 3. Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. 4. Dinas kabupaten/kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. 5. Pemerintah provinsi adalah pemerintah daerah di provinsi. 6. Pemerintah kabupaten/kota adalah pemerintah daerah di kabupaten/kota. 7. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 8. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 9. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Daerah Provinsi. 10. Bupati/Walikota adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda