Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM ARSITEKTUR DATA KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Eselon I terkait lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib menyerahkan semua data statistik yang berada dalam lingkup tugasnya kepada Pusat Data, Statistik, dan Informasi untuk dilakukan pengelolaan dan penyajian.
Koreksi Anda
