Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM ARSITEKTUR DATA KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eselon I terkait lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib menyerahkan semua data statistik yang berada dalam lingkup tugasnya kepada Pusat Data, Statistik, dan Informasi untuk dilakukan pengelolaan dan penyajian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 35-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id