Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM ARSITEKTUR DATA KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan arsitektur data kelautan dan perikanan yang bersifat tematik ditetapkan dengan Pedoman Teknis oleh Eselon I terkait lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini dan dalam pelaksanaannya dilaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda