Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM ARSITEKTUR DATA KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Arsitektur Data Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan untuk:
a. menyusun metode pengumpulan data dan validasinya dari mulai unit terkecil sumber data sampai ke Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. menyusun metode analisis data untuk pendugaan parameter data kelautan dan perikanan pada waktu tertentu;
c. melihat data real time, keterhubungan antar data dan perubahan- perubahan (perilaku) faktor dimasa yang akan datang; dan
d. sebagai acuan bagi Unit Eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan dalam pembuatan arsitektur data kelautan dan perikanan yang tematik.
Koreksi Anda
