Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM ARSITEKTUR DATA KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Arsitektur Data Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan untuk: a. menyusun metode pengumpulan data dan validasinya dari mulai unit terkecil sumber data sampai ke Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. menyusun metode analisis data untuk pendugaan parameter data kelautan dan perikanan pada waktu tertentu; c. melihat data real time, keterhubungan antar data dan perubahan- perubahan (perilaku) faktor dimasa yang akan datang; dan d. sebagai acuan bagi Unit Eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan dalam pembuatan arsitektur data kelautan dan perikanan yang tematik.
Koreksi Anda