Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Menteri MENETAPKAN status perlindungan jenis ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penetapan status perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. nama spesies meliputi nama lokal dan nama ilmiah; dan
b. status perlindungan.
(3) Berdasarkan penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan:
a. pengumuman dan sosialisasi status perlindungan jenis ikan kepada publik; dan
b. pengelolaan berkelanjutan.
Koreksi Anda
