Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan rekomendasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), sekurang-kurangnya memuat: a. nama spesies meliputi nama lokal dan nama ilmiah; b. status spesies berdasarkan ketentuan international; c. status sebaran; d. ukuran populasi; e. daya reproduksi dan usia hidup; f. kondisi habitat; g. adaptasi ekologis; h. interaksi dengan manusia; i. jenis perlindungan; dan j. saran pengelolaan. (2) Rekomendasi ilmiah merupakan bahan pertimbangan Menteri untuk MENETAPKAN status perlindungan jenis ikan.
Koreksi Anda