Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan rekomendasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), sekurang-kurangnya memuat:
a. nama spesies meliputi nama lokal dan nama ilmiah;
b. status spesies berdasarkan ketentuan international;
c. status sebaran;
d. ukuran populasi;
e. daya reproduksi dan usia hidup;
f. kondisi habitat;
g. adaptasi ekologis;
h. interaksi dengan manusia;
i. jenis perlindungan; dan
j. saran pengelolaan.
(2) Rekomendasi ilmiah merupakan bahan pertimbangan Menteri untuk MENETAPKAN status perlindungan jenis ikan.
Koreksi Anda
