Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaporkan hasil analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri.
(2) Laporan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan layak atau tidaknya usulan inisiatif status perlindungan jenis ikan.
(3) Apabila laporan hasil analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan layak, Menteri mengajukan permohonan rekomendasi ilmiah kepada Otoritas Keilmuan.
(4) Apabila laporan hasil analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak layak, Menteri menyampaikan penolakan usulan inisiatif status perlindungan jenis ikan kepada pemohon.
Koreksi Anda
