Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan verifikasi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal melakukan analisis kebijakan. (2) Hasil analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen yang memuat: a. kondisi habitat dan populasi; b. tingkat dan cara pemanfaatan; c. kepedulian dan kesadaran masyarakat; d. keterkaitan program lintas sektoral; e. dampak terhadap masyarakat; f. arah kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota; dan g. status perlindungan regional/internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda