Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 selanjutnya oleh Direktur Jenderal dilakukan konsultasi publik untuk memperoleh informasi dan menjaring aspirasi langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap jenis ikan yang diusulkan untuk dilindungi.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. tatap muka;
b. diskusi kelompok terfokus;
c. kuesioner;
d. wawancara;
e. lokakarya/workshop;
f. komunikasi melalui media massa; dan/atau
g. komunikasi melalui media elektronik.
Koreksi Anda
