Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
Kegiatan koordinasi dengan instansi/lembaga/unit kerja terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memperoleh data dan informasi langsung dari instansi/lembaga/unit kerja yang memiliki data dan informasi awal tentang jenis ikan yang akan dilindungi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
