Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Survei dan penilaian populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan apabila kajian literatur belum terpenuhi. (2) Survei dan penilaian populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh informasi kebenaran kajian awal dan peta lokasi penyebaran jenis ikan yang diusulkan untuk dilindungi, antara lain meliputi: a. keadaan umum populasi; b. kondisi habitat; c. penyebaran; d. status pemanfaatan; e. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id