Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kajian literatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, mencakup kegiatan pengumpulan: a. data sekunder biologi dan populasi jenis ikan; dan b. data keadaan umum daerah penyebaran jenis ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id