Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan untuk menilai kelayakan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Penilaian kelayakan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kajian literatur;
b. survei dan penilaian populasi; dan
c. koordinasi dengan instansi/lembaga/unit kerja terkait.
Koreksi Anda
