Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dapat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat kepada Menteri. (2) Usulan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan kajian awal dan peta lokasi penyebaran. (3) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat: a. keadaan umum populasi, yang berupa data populasi dan bioekologis jenis ikan; b. kondisi habitat, yang meliputi kondisi kualitas perairan dan lingkungannya; c. penyebaran, yang meliputi luasan habitat dan penyebaran jenis ikan; d. status pemanfaatan, yang meliputi pemanfaatan yang berlebih, pemanfaatan lestari, dan pemanfaatan belum optimal; e. nilai penting perlindungan, yang berupa analisis awal tentang peran sumber daya ikan secara ekologi, manfaat dari sisi ekonomi, dan perhatian internasional terhadap spesies yang akan diusulkan untuk dilindungi tersebut; f. urgensi perlindungan, yang berupa analisis awal tentang level ancaman yang dialami oleh spesies yang diusulkan dilindungi tersebut, sehingga apabila tidak dilindungi dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dalam waktu cepat; g. kebijakan pemerintah; dan h. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, yang meliputi sistem nilai yang ada di masyarakat, tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal, adat istiadat, nilai penting jenis ikan, serta potensi pariwisata. (4) Peta lokasi penyebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa peta atau sketsa tempat hidup (habitat) jenis ikan yang diusulkan untuk dilindungi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda