Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status perlindungan jenis ikan dilakukan melalui prosedur: a. usulan inisiatif; b. verifikasi usulan; c. konsultasi publik; d. analisis kebijakan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. rekomendasi ilmiah; dan f. penetapan status perlindungan jenis ikan.
Koreksi Anda