Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
Penetapan status perlindungan jenis ikan dilakukan melalui prosedur:
a. usulan inisiatif;
b. verifikasi usulan;
c. konsultasi publik;
d. analisis kebijakan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. rekomendasi ilmiah; dan
f. penetapan status perlindungan jenis ikan.
Koreksi Anda
