Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status jenis ikan yang telah dilindungi berdasarkan peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id perundang-undangan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id