Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
Penetapan status jenis ikan yang telah dilindungi berdasarkan peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
perundang-undangan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
