Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dapat MENETAPKAN status perlindungan jenis ikan dengan status perlindungan terbatas yang ditetapkan berdasarkan nilai budaya dan kearifan lokal yang berlaku di daerah yang bersangkutan sesuai kewenangannya, dengan tata cara penetapannya mengacu pada Peraturan Menteri ini.
(2) Perlindungan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk ditetapkan status perlindungan secara nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
