Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Status perlindungan jenis ikan dapat diubah apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu berdasarkan hasil kajian ilmiah sehingga jenis ikan yang bersangkutan tidak lagi termasuk kriteria jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Ketentuan mengenai prosedur penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap prosedur perubahan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
