Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditentukan berdasarkan tanggal, bulan, dan/atau tahun. (2) Perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan: a. siklus hidup; b. musim ruaya; c. kondisi habitat; dan/atau d. keadaan umum populasi.
Koreksi Anda