Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditentukan berdasarkan tanggal, bulan, dan/atau tahun.
(2) Perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. siklus hidup;
b. musim ruaya;
c. kondisi habitat; dan/atau
d. keadaan umum populasi.
Koreksi Anda
