Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan terbatas berdasarkan wilayah sebaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b ditentukan berdasarkan wilayah pengelolaan perikanan pada tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-N RI), kawasan konservasi, dan/atau titik koordinat tertentu.
(2) Perlindungan terbatas berdasarkan wilayah sebaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. daerah pemijahan (spawning ground), daerah peneluran (nesting ground), daerah pengasuhan (nursery ground), daerah mencari makan (feeding ground), dan/atau jalur ruaya;
b. daerah penangkapan (fishing ground); dan/atau
c. penyebaran sumber daya ikan.
Koreksi Anda
