Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan terbatas berdasarkan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a ditentukan berdasarkan berat, panjang, dan/atau diameter. (2) Perlindungan terbatas berdasarkan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan: a. usia pertama kali matang seksual; b. ukuran benih; c. ukuran calon induk; dan/atau d. ukuran nilai ekonomis. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda