Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan terbatas berdasarkan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a ditentukan berdasarkan berat, panjang, dan/atau diameter.
(2) Perlindungan terbatas berdasarkan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. usia pertama kali matang seksual;
b. ukuran benih;
c. ukuran calon induk; dan/atau
d. ukuran nilai ekonomis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
