Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
Perlindungan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri dari:
a. perlindungan berdasarkan ukuran tertentu;
b. perlindungan berdasarkan wilayah sebaran tertentu; dan/atau
c. perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu.
Koreksi Anda
