Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya.
(2) Tahapan siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. telur, larva, juvenil, dan dewasa dan indukan bagi pisces, crustacea, mollusca, coelenterate, amphibia, reptilia, dan echinodermata;
b. anakan, dewasa dan indukan bagi mammalia; atau
c. spora, anakan, dewasa dan indukan bagi rumput laut dan tumbuh- tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air.
Koreksi Anda
