Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria tingkat kemampuan reproduksi yang rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan kondisi rendahnya jumlah individu baru yang dihasilkan.
(2) Rendahnya jumlah individu baru yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ciri-ciri:
a. jumlah sel telur yg dihasilkan per tahun atau per satuan berat ikan (fekunditas) yang rendah;
b. berpasangan tetap; dan/atau;
c. jumlah kematian (mortalitas) alami tinggi dan jumlah yang hidup sampai dewasa secara alami rendah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
