Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria tingkat kemampuan reproduksi yang rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan kondisi rendahnya jumlah individu baru yang dihasilkan. (2) Rendahnya jumlah individu baru yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ciri-ciri: a. jumlah sel telur yg dihasilkan per tahun atau per satuan berat ikan (fekunditas) yang rendah; b. berpasangan tetap; dan/atau; c. jumlah kematian (mortalitas) alami tinggi dan jumlah yang hidup sampai dewasa secara alami rendah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda