Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria terjadinya penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disebabkan berkurangnya jumlah individu jenis ikan pada habitat tertentu dalam jumlah besar dan dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Berkurangnya jumlah individu jenis ikan pada habitat tertentu dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kecenderungan penurunan hasil tangkapan atau pengambilan per satuan upaya.
Koreksi Anda