Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria terjadinya penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disebabkan berkurangnya jumlah individu jenis ikan pada habitat tertentu dalam jumlah besar dan dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Berkurangnya jumlah individu jenis ikan pada habitat tertentu dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kecenderungan penurunan hasil tangkapan atau pengambilan per satuan upaya.
Koreksi Anda
