Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria daerah penyebaran terbatas (endemik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditentukan berdasarkan pada keadaan jenis ikan tertentu yang hanya memiliki sebaran geografis alami terbatas dan/atau karakteristik ekosistem tertentu.
(2) Sebaran geografis alami terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keberadaan jenis ikan tertentu yang secara alami hanya terdapat pada lingkungan hidup yang sempit dapat berupa sungai, danau, rawa dan laut.
(3) Karakteristik ekosistem tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan sifat bio-ekologi khas yang mengakibatkan biota yang ada di dalamnya harus beradaptasi dan berevolusi membentuk pola hidup khusus sesuai karakteristik lingkungannya.
Koreksi Anda
