Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditentukan berdasarkan kondisi jenis ikan tertentu yang populasinya sangat kecil atau kelimpahan stoknya terbatas.
(2) Populasi sangat kecil atau kelimpahan stok terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ciri-ciri:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kepadatan populasi kecil atau terbatas pada suatu habitat;
b. jangka waktu untuk mencapai tingkat matang seksual pertama sangat lama; dan/atau
c. laju pertumbuhan lambat dan berumur panjang.
Koreksi Anda
