Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditentukan berdasarkan kondisi jenis ikan tertentu yang populasinya sangat kecil atau kelimpahan stoknya terbatas. (2) Populasi sangat kecil atau kelimpahan stok terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ciri-ciri: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kepadatan populasi kecil atau terbatas pada suatu habitat; b. jangka waktu untuk mencapai tingkat matang seksual pertama sangat lama; dan/atau c. laju pertumbuhan lambat dan berumur panjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id