Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditentukan berdasarkan kondisi populasi jenis ikan tertentu yang mengalami ancaman kepunahan akibat faktor alami dan/atau aktivitas manusia. (2) Ancaman kepunahan akibat faktor alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan: a. perubahan komponen ekosistem; dan/atau b. bencana alam. (3) Ancaman kepunahan akibat aktivitas manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan: a. tangkapan lebih atau pengambilan berlebih; b. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang merusak; c. masuknya spesies pendatang berupa predator, kompetitor dan pembawa penyakit; dan/atau d. kerusakan habitat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id