Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditentukan berdasarkan kondisi populasi jenis ikan tertentu yang mengalami ancaman kepunahan akibat faktor alami dan/atau aktivitas manusia.
(2) Ancaman kepunahan akibat faktor alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan:
a. perubahan komponen ekosistem; dan/atau
b. bencana alam.
(3) Ancaman kepunahan akibat aktivitas manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan:
a. tangkapan lebih atau pengambilan berlebih;
b. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang merusak;
c. masuknya spesies pendatang berupa predator, kompetitor dan pembawa penyakit; dan/atau
d. kerusakan habitat.
Koreksi Anda
